PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN MLONGGO
DESA SUWAWAL
Jl. Raya Jepara – Bangsri Km.7 Kode Pos : 59452
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUWAWAL
NOMOR : / 05/ 2015
TENTANG
PENGANGKATAN PENYELENGGARA DAN
PENGELOLA
POS PAUD “ UMMI KULSUM “
DESA SUWAWAL KECAMATAN MLONGGO
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka pembentukan Pos PAUD perlu pengangkatan
Penyelenggara dan Pengelola Pos PAUD
“ Ummi Kulsum “ Desa
Suwawal Kecamatan Mlonggo.
a.
Bahwa
sehubungan hal tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Mengingat :
1.Undang
– undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Undang
– undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.Undang
– undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
4.Undang
– undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2004 – 2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Penyelenggara dan Pengelola Pos PAUD
“ Ummi Kulsum
Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo yang susunan Keanggotaannya
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua : Tugas Penyelenggara dan Pengelola
sebagaimana dimaksud Diktum Pertama
keputusan ini adalah :
1.
Bertanggungjawab
atas kelancaran kegiatan Pos PAUD
2.
Mengelola
administrasi Pos PAUD
3.
Membuat
laporan Pos PAUD ( laporan kegiatan,laporan keuagan dan laporan perkembangan
anak )
Ketiga : Dengan
ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Suwawal Pada Tanggal : 11 Mei 2015
Kepala
Desa Suwawal
SUDAR PATMIYANTO
NIP.
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN MLONGGO
DESA SUWAWAL
Jl. Raya Jepara – Bangsri Km.7 Kode Pos : 59452
Lampiran
: Keputusan Kepala Desa Suwawal
Nomor
: / 05 / 2015
Tanggal
: 11 Mei 2015
SUSUNAN PENYELENGGARA DAN PENGELOLA
POS PAUD “ UMMI KULSUM “
DESA SUWAWAL KECAMATAN MLONGGO
KABUPATEN JEPARA
Struktur Pengurus Pos Paud Ummi Kulsum :
Pengelola : Muhlish,
S. Pd.i
Ketua
: Insiah
Sekretaris :
Tri Sutisno
Bendahara : Zulifah
Nur Isnaini
Anggota :
Suliatim
Suparti
Data pendidik Pos Paud Ummi Kulsum :
No
|
Nama
|
Tmpt/Tgl
Lahir
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
1
|
Insiyah
|
|||
2
|
Zulifah Nur Isnaini
|
|||
3
|
Suliatim
|
|||
4
|
Suparti
|
|||
5
|
Tri Sutrisno
|
Ditetapkan di Suwawal Pada Tanggal : 11 Mei 2015
Kepala
Desa Suwawal
SUDAR PATMIYANTO
NIP.
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN MLONGGO
DESA SUWAWAL
Jl. Raya Jepara – Bangsri Km.7 Kode Pos : 59452
SURAT KETERANGAN
Nomor :............................................
Yang
bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara ,menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Keberadaan
dan beroprasinya Pos PAUD “ Ummi Kulsum “ yang berlokasi di RT 04 RW 02 DesaSuwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten
Jepara ,Pemerintah Desa Suwawal tidak keberatan dan sangat mendukung
dalam menunjang pendidikan di Desa Suwawal
Demikian untuk menjadikan
periksa dan guna seperlunya.
Ditetapkan
di Suwawal
Pada
Tanggal : 11 Mei 2015
Kepala
Desa Suwawal
SUDAR
PATMIYANTO
NIP.
0 Response to "CONTOH SK POS PAUD OLEH KEPALA DESA"
Catat Ulasan